YouTube dan Meta, Ikuti Langkah Tiktok Ajukan Izin E-commerce di Indonesia

YouTube dan Meta, Ikuti Langkah Tiktok Ajukan Izin E-commerce di Indonesia

Ragam, Gresik - Kabar permohonan izin baru platform e-commerce untuk TikTok Shop telah muncul sejak dua minggu lalu, meski perwakilan Tiktok Indonesia menyebutkan “belum ada informasi baru apapun terkait rencana bisnis perusahaan.” seperti dilansir dari Reuters pada Kamis (26/10/2023).


Pihak Tiktok Indonesia menyatakan opsi terbaik yang dapat dilakukan perusahaan untuk mengejar market bisnis hanya dengan mendapatkan izin e-commerce dari pemerintah Indonesia.


TikTok dan Youtube dikabarkan berpeluang bergabung dengan Meta Platform Inc. dalam proses pengajuan permohonan izin perdagangan e-commerce di Indonesia, kabarnya ketiga perusahaan tersebut sudah melewati tahap awal pengajuan izin perdagangan e-commerce.


Menurut Momentum Works, Indonesia dengan estimasi transaksi perdagangan e-commerce senilai US$52 miliar, digadang-gadang akan menjadi sentral investasi di asia dalam sektor transaksi digital. Dibuktikan dengan capaian TikTok sebelum menutup layanan e-commerce, perusahaan ini mampu mengirimkan sekitar 3 juta paket per hari di Indonesia.


Laporan MayBank Sekuritas Indonesia membeberkan "TikTok akan mengurus izin tersebut dan membangun dari awal platform e-commerce mereka".


Sedangkan langkah lain yang bisa diambil oleh Tiktok, pasca revisi peraturan kementrian perdagangan Indonesia terkait pemilik platform media sosial tidak boleh membuka layanan e-commerce adalah bermitra dengan platform (e-commerce) sejenis yang sudah adala di dalam negeri seperti GOTO, pemilik unit bisnis Tokopedia, atau mengakuisisi pemain yang sudah ada.

LihatTutupKomentar
Cancel